Kasus Ekspor CPO Rugikan Negara Puluhan Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka

Rabu 11 Feb 2026, 10:58 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan dan tahan 11 tersangka terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), pada periode 2022-2024. (Sumber: Dok. Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan dan tahan 11 tersangka terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), pada periode 2022-2024. (Sumber: Dok. Kejagung)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, terma suk palm oil mill effluent (POME), pada periode 2022-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan kasus penyimpangan kegiatan ekspor ini merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

 “Tim penyidik dari JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 71 Tanggal 21 Oktober 2005 telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan CPO dan Produk turunannya,” ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca Juga: Berapa Hari Proses Pencairan PIP Usai Aktivasi? Simak Jadwal dan Tahapan Pencairannya

Belasan tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat negara dan delapan direksi perusahaan swasta.

Para pelaku di antaranya LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan di Kementerian Perindustrian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, MZ selaku ASN pada KPBC Pekanbaru, serta delapan petinggi perusahaan, yakni ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR.

Para tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: YAPI NTPN Error di Data Bansos Atensi? Ini Penjelasan dan Cara Cek Ulang

“Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.

Menurut Syarief, perkara ini bermula dari kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sepanjang 2020-2024 untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga.


Berita Terkait


News Update