BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Kasus meninggalnya dokter Liza Princila Utami alias dr Icha terus menjadi sorotan publik. Selain meninggalkan duka mendalam, kepergian dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu itu juga memunculkan dugaan adanya intimidasi yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Sorotan kini mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan oleh pejabat publik. Pasalnya, seorang wakil rakyat dinilai memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjaga etika, bukan justru menggunakan posisi politiknya untuk memberikan tekanan kepada masyarakat.
Unsur Pimpinan Dewan Etik Partai Golkar, Haris Faisal, menegaskan bahwa partainya tidak akan memberikan toleransi terhadap kader yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika penyelenggara negara.
Haris menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr Icha. Ia berharap almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Namun, ia menilai dugaan intimidasi yang kini mencuat harus ditangani secara serius. Menurutnya, jabatan publik bukanlah alat untuk menekan pihak lain, melainkan amanah yang harus digunakan untuk melayani masyarakat.
"Apabila benar terbukti berdasarkan proses hukum dan fakta yang objektif, tindakan demikian bukan hanya tidak dapat dibenarkan dari sisi etika penyelenggara negara, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai etika Partai Golkar, AD/ART, dan Peraturan Organisasi," kata Haris saat dihubungi Poskota, Senin 29 Juni 2026.
Haris menegaskan, setiap kader partai yang dipercaya menduduki jabatan publik wajib menjaga integritas dan tidak memanfaatkan pengaruh politik maupun kewenangan jabatan untuk mengintimidasi atau menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
"Segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat bertentangan dengan semangat pengabdian Partai Golkar kepada rakyat. Jika terbukti terjadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik internal yang harus diproses sesuai mekanisme organisasi," ujarnya.
Baca Juga: Isi Chat Menkes Budi Gunadi Apa? Viral Dikaitkan dengan Kasus Dokter Myta Aprilia Azmy
Ia menambahkan, seorang pejabat publik harus memahami bahwa kekuasaan yang melekat pada jabatan bukan merupakan hak istimewa untuk bertindak sewenang-wenang. Sebaliknya, jabatan tersebut membawa konsekuensi moral dan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Haris mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.
"Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran etik maupun hukum, maka selain pertanggungjawaban secara hukum, mekanisme penegakan disiplin partai berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi juga harus dijalankan secara tegas," katanya.
Menurut Haris, langkah tegas terhadap kader yang menyalahgunakan jabatan penting dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan lembaga perwakilan rakyat.
Ia juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadinya dan bukan pernyataan resmi lembaga Dewan Etik Partai Golkar.
Meski demikian, kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha dinilai menjadi pengingat bahwa perilaku pejabat publik selalu berada dalam sorotan masyarakat.
"Apabila terbukti, penyalahgunaan kewenangan ini, tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban saja tetapi, bisa mencederai kepercayaan publik terhadap institusi politik," tuturnya
