Gaji PNS Bakal Naik? Ini Perkiraan Gapok Terbaru untuk Lulusan D3 dan S1

Senin 09 Feb 2026, 20:17 WIB
Ilustrasi gaji pegawai negeri sipil (PNS) sedang bekerja di kantor pemerintahan. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi gaji pegawai negeri sipil (PNS) sedang bekerja di kantor pemerintahan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Wacana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dokumen tersebut memuat rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara, termasuk PNS, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Langkah pemerintah ini dinilai sebagai upaya memastikan daya beli aparatur tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai kapan dan bagaimana kenaikan gaji tersebut akan direalisasikan.

Isi Perpres 79/2025 dan Isu Kenaikan Gaji PNS

Dalam salinan Perpres 79/2025 dijelaskan bahwa pemerintah memasukkan agenda kenaikan gaji sebagai bagian dari strategi meningkatkan kualitas layanan publik dan motivasi aparatur negara. Salah satu poin yang mencuri perhatian tertulis jelas dalam dokumen tersebut:

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” bunyi ketentuan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, Wakapolda: Media Online Jangan Kalah Cepat dari TikTok

Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi mengenai nominal kenaikan gaji pokok PNS pada tahun mendatang. Masyarakat pun menantikan kejelasan, terutama karena pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian gaji PNS secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, juru bicara pemerintah hingga kini belum menyampaikan detail teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Keuangan masih menegaskan bahwa mekanisme kenaikan gaji tetap harus melalui tahap pembahasan anggaran serta penetapan peraturan pemerintah baru.

Gaji PNS Masih Mengacu pada PP 5/2024

Sampai saat ini, dasar hukum yang masih berlaku dalam penetapan gaji pokok PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. PP tersebut mengatur skema nominal gaji pokok untuk setiap golongan dan tingkat masa kerja.

Karena itu, meskipun wacana kenaikan gaji terus menguat, pegawai negeri sipil masih menerima gaji sesuai struktur yang tercantum dalam PP tersebut.

Pertanyaan yang kemudian muncul di publik adalah: berapa nominal gaji pokok yang diterima oleh lulusan D3 dan S1 saat ini?

Gaji PNS Lulusan D3 (Golongan II)

Lulusan Diploma 3 (D3) masuk ke dalam kategori Golongan II, yaitu golongan yang biasanya diisi oleh pegawai teknis atau administrasi tingkat menengah. Bagi PNS yang baru diangkat dan memiliki masa kerja 0 tahun, gaji pokok di golongan ini dimulai dari:

  • Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
  • Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Berita Terkait


News Update