POSKOTA.CO.ID - Program Atensi YAPI (Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu) merupakan bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) yang menyasar anak yatim, piatu, maupun yatim piatu dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan, yang kemudian dicairkan melalui mekanisme rapel beberapa bulan sekali.
Namun, dalam beberapa minggu terakhir, sejumlah masyarakat mengeluhkan munculnya status “Bansos Atensi YAPI NTPN Tidak Ditemukan” saat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Status ini memicu kebingungan publik, terutama bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang menunggu pencairan bantuan pada awal tahun 2026.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Naik? Ini Perkiraan Gapok Terbaru untuk Lulusan D3 dan S1
Arti Status “NTPN Tidak Ditemukan”
Melansir dari situs kemensos.go.id, munculnya pesan tersebut tidak berarti bantuan hangus atau dicabut. Status ini berkaitan dengan sistem pencatatan transaksi dan proses sinkronisasi data.
Status ini hanya menunjukkan ketidakcocokan data pencarian dengan data pusat, bukan pembatalan bantuan.
Ketika penerima manfaat memasukkan data yang tidak sama persis dengan database kependudukan atau DTKS, maka sistem akan mengeluarkan notifikasi NTPN Tidak Ditemukan. Ini bukan pemutusan bantuan.
Penyebab Status NTPN Tidak Ditemukan Muncul
1. Kesalahan Penulisan Data
Kasus paling umum adalah ketidaktepatan pengisian data. Perbedaan huruf, tanda baca, bahkan spasi berlebih dapat menyebabkan sistem tidak mampu menemukan penerima.
2. Wilayah Domisili Salah Pilih
Saat mengakses aplikasi Cek Bansos, ada tahapan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Kesalahan memilih wilayah akan membuat sistem tidak menemukan data penerima.
3. Data Belum Masuk DTKS atau DTSEN
Sebagian anak mungkin belum diusulkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sentra (DTSEN). Tanpa masuk database resmi, bantuan tidak dapat ditampilkan.
4. Perubahan Status Kependudukan
Perubahan status seperti usia anak melewati batas penerima, status yatim/piatu yang belum diverifikasi, atau data wali yang belum diperbarui di Disdukcapil bisa menyulitkan verifikasi.
