PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani dari seluruh tuntutan pidana dalam perkara dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta.
Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara fakta di persidangan, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Pedagang Pasar Cipulir Keluhkan Banjir Sebut Saluran Air Tak Berfungsi Maksimal
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama tiga tahun.
Ia juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak-haknya.
“Memutuskan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Sri Rejeki Marsinta.
Baca Juga: Nyamar Jadi Ojol, Pelaku Begal Bersajam Diciduk Polisi
Kasus ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
