Kebijakan itu dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy). Namun, Syarif mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
CPO berkadar asam tinggi diduga sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306 yang semestinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Baca Juga: Ramai Soal Penonaktifan, Pemerintah Tegaskan PBI BPJS Pakai Hitungan Desil
Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari pembatasan ekspor serta kewajiban kepada negara.
"Mereka meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi tidak sesuai guna menghindari kewajiban DMO, pembatasan ekspor, serta pembayaran Bea Keluar dan Levy. Pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME," ujarnya. (man)
