Kasus Ekspor CPO Rugikan Negara Puluhan Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka

Rabu 11 Feb 2026, 10:58 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan dan tahan 11 tersangka terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), pada periode 2022-2024. (Sumber: Dok. Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan dan tahan 11 tersangka terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), pada periode 2022-2024. (Sumber: Dok. Kejagung)

Kebijakan itu dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy). Namun, Syarif mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

CPO berkadar asam tinggi diduga sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306 yang semestinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Baca Juga: Ramai Soal Penonaktifan, Pemerintah Tegaskan PBI BPJS Pakai Hitungan Desil

Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari pembatasan ekspor serta kewajiban kepada negara.

"Mereka meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi tidak sesuai guna menghindari kewajiban DMO, pembatasan ekspor, serta pembayaran Bea Keluar dan Levy. Pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME," ujarnya. (man)


Berita Terkait


News Update