8 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Ajaran Islam

Selasa 10 Feb 2026, 15:23 WIB
Ilustrasi Kurma dan Tasbih di bulan Puasa Ramadhan (Sumber: Pexels)

Ilustrasi Kurma dan Tasbih di bulan Puasa Ramadhan (Sumber: Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Puasa merupakan salah satu ibadah paling utama dalam Islam dan menjadi bagian dari rukun Islam. Umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Ibadah puasa membutuhkan kesadaran, niat yang benar, serta pengetahuan mengenai hal-hal yang dapat membatalkannya. Tanpa pemahaman yang tepat, seorang Muslim bisa kehilangan kesempurnaan ibadah atau bahkan membatalkan puasa tanpa disadari. Karena itu, mengetahui perkara yang membatalkan puasa menjadi bagian penting untuk menjaga kesucian ibadah.

Berikut 8 hal yang membatalkan puasa berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits sahih, dan penjelasan para ulama.

Baca Juga: Ramadhan 2026: Mengapa Beriman kepada Qada dan Qadar Susah? Ini Penjelasan Menurut Ustaz Felix Siauw

8 Hal yang Membatalkan Puasa

1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja

Makan dan minum adalah pembatal puasa paling jelas. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Para ulama menegaskan bahwa segala sesuatu yang masuk ke rongga tubuh dengan sengaja, seperti makanan, minuman, atau cairan, termasuk pembatal puasa. Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa lupa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Memasukkan Sesuatu Melalui Kubul atau Dubur

Tindakan medis seperti pemasangan kateter urin, obat ambeien, atau cairan tertentu yang dimasukkan melalui kemaluan atau dubur dihukumi membatalkan puasa oleh sebagian besar ulama. Hal ini dianalogikan sebagai masuknya sesuatu ke dalam tubuh sebagaimana makan atau minum.


Berita Terkait


News Update