Kondisi ini memiliki pengecualian untuk keadaan darurat medis, namun kewajiban qadha tetap berlaku.
3. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang keluar tanpa sengaja tidak membatalkan puasa. Namun, apabila dilakukan dengan sengaja, hukumnya berbeda.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha. Tetapi barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha.” (HR. Abu Daud)
Karena itu, mendorong muntah secara sengaja, baik dengan tangan maupun cara lain, termasuk pembatal puasa.
4. Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan
Hubungan suami istri (jima’) di siang hari bulan Ramadhan adalah pembatal puasa yang paling berat konsekuensinya. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 Allah menghalalkan hubungan tersebut hanya pada malam hari Ramadhan.
Bagi yang melanggar, dikenakan kafarat berjenjang sebagai berikut:
- Memerdekakan seorang budak mukmin.
- Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 fakir miskin.
Kafarat ini berlaku bagi pelaku laki-laki, sementara perempuan mengikutinya jika rela dan tidak terpaksa.
5. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Keluar mani karena onani, melihat atau membayangkan sesuatu dengan sengaja, atau bercumbu tanpa hubungan suami istri, membatalkan puasa. Hal ini merujuk pada hadits:
“(Orang yang berpuasa) meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Bukhari)
Syahwat yang disengaja bertentangan dengan prinsip puasa. Namun, mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena terjadi di luar kendali seseorang.
6. Haid dan Nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa—meski hanya beberapa menit sebelum adzan magrib—secara otomatis batal puasanya. Ini sesuai hadits Rasulullah SAW:
