Bolehkah Puasa Fidyah Dibayar dengan Uang? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Senin 09 Feb 2026, 10:49 WIB
Buya Yahya pemimpin Pondok Pesantren Al Bahjah (Sumber: Instagram Buya Yahya Official)

Buya Yahya pemimpin Pondok Pesantren Al Bahjah (Sumber: Instagram Buya Yahya Official)

POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan mengenai puasa fidyah masih kerap menjadi perbincangan di tengah umat Islam, terutama menjelang Ramadhan 2026.

Salah satu persoalan yang paling sering ditanyakan adalah apakah fidyah puasa boleh dibayarkan dalam bentuk uang, bukan makanan pokok sebagaimana yang selama ini dipahami oleh sebagian besar masyarakat.

Hal tersebut juga disampaikan oleh seorang jamaah perempuan dalam dialog keagamaan bersama Buya Yahya yang ditayangkan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Dalam kesempatan itu, jamaah yang menyebut dirinya sebagai “hamba Allah” tersebut mengajukan pertanyaan terkait kewajiban puasa yang ditinggalkan selama bertahun-tahun.

Ia ingin memastikan apakah fidyah yang harus dibayarkan untuk mengganti puasa tersebut dapat diganti dengan uang atau harus dalam bentuk makanan.

Lantas, apakah boleh puasa fidyah dibayar dengan uang? Berikut informasi yang dihimpun oleh Poskota, pada Senin, 9 Februari 2026 lewat kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan oleh Owner Thanksinsomnia Viral di X, Fakta Apa yang Terungkap? Begini Pengakuan Korban

Bolehkah Puasa Fidyah Dibayar dengan Uang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya terlebih dahulu meluruskan pemahaman dasar terkait utang puasa.

Ia menegaskan, tidak semua puasa yang ditinggalkan dapat ditebus dengan fidyah. Dalam syariat Islam, ada perbedaan antara kewajiban puasa qadha dan kewajiban membayar fidyah.

Buya menjelaskan, seseorang yang meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i, lalu masih memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka kewajibannya adalah mengganti puasa (qadha), bukan membayar fidyah.

Fidyah hanya berlaku pada kondisi-kondisi tertentu yang memang tidak memungkinkan seseorang untuk berpuasa atau menggantinya di kemudian hari.

“Tidak semua utang boleh dibayar dengan fidyah. Utang puasa ya dibayar puasa, bukan langsung fidyah,” jelas Buya dalam penuturannya.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Buya Yahya kemudian merinci kelompok-kelompok yang dibolehkan bahkan diwajibkan membayar fidyah.

Di antaranya adalah orang tua rentan yang sudah tidak mampu berpuasa sama sekali, orang sakit yang kecil kemungkinan untuk sembuh, serta perempuan hamil atau menyusui karena khawatir terhadap kondisi anaknya.

Dalam kasus perempuan hamil atau menyusui, Buya menegaskan bahwa fidyah dikenakan apabila kekhawatiran hanya tertuju pada keselamatan anak, bukan pada kondisi diri sendiri.

Sementara, apabila khawatir terhadap kesehatan diri, maka kewajibannya tetap qadha puasa, bukan fidyah.

Baca Juga: Anak dan Istri Mohan Hazian Siapa? Begini Profil Keluarga Owner Thanksinsomnia yang Terseret Dugaan Pelecehan

Hukum Membayar Fidyah dengan Uang

Masuk pada inti pertanyaan, Buya Yahya menjelaskan, perbedaan pendapat ulama terkait pembayaran fidyah dengan uang.

Menurut jumhur ulama atau mayoritas ulama, fidyah tidak boleh diganti dengan uang, melainkan harus diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, yang kemudian disalurkan kepada fakir miskin.

Namun demikian, Buya Yahya menyampaikan, dalam mazhab Hanafi terdapat pendapat yang membolehkan fidyah dibayarkan dengan uang.

Pendapat tersebut dianalogikan dengan zakat fitrah yang menurut mazhab Hanafi juga boleh ditunaikan dalam bentuk uang apabila dinilai lebih maslahat.

“Menurut jumhur ulama tidak boleh diganti dengan uang. Tapi dalam mazhab Hanafi, fidyah boleh diganti dengan uang, sebagaimana zakat fitrah,” terang Buya.

Dia juga menambahkan, pendapat ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemaslahatan penerima.

Dalam situasi tertentu, uang justru lebih bermanfaat karena penerima bisa membeli lauk-pauk atau kebutuhan lain yang lebih mendesak.


Berita Terkait


News Update