POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan mengenai puasa fidyah masih kerap menjadi perbincangan di tengah umat Islam, terutama menjelang Ramadhan 2026.
Salah satu persoalan yang paling sering ditanyakan adalah apakah fidyah puasa boleh dibayarkan dalam bentuk uang, bukan makanan pokok sebagaimana yang selama ini dipahami oleh sebagian besar masyarakat.
Hal tersebut juga disampaikan oleh seorang jamaah perempuan dalam dialog keagamaan bersama Buya Yahya yang ditayangkan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Dalam kesempatan itu, jamaah yang menyebut dirinya sebagai “hamba Allah” tersebut mengajukan pertanyaan terkait kewajiban puasa yang ditinggalkan selama bertahun-tahun.
Ia ingin memastikan apakah fidyah yang harus dibayarkan untuk mengganti puasa tersebut dapat diganti dengan uang atau harus dalam bentuk makanan.
Lantas, apakah boleh puasa fidyah dibayar dengan uang? Berikut informasi yang dihimpun oleh Poskota, pada Senin, 9 Februari 2026 lewat kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Bolehkah Puasa Fidyah Dibayar dengan Uang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya terlebih dahulu meluruskan pemahaman dasar terkait utang puasa.
Ia menegaskan, tidak semua puasa yang ditinggalkan dapat ditebus dengan fidyah. Dalam syariat Islam, ada perbedaan antara kewajiban puasa qadha dan kewajiban membayar fidyah.
Buya menjelaskan, seseorang yang meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i, lalu masih memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka kewajibannya adalah mengganti puasa (qadha), bukan membayar fidyah.
Fidyah hanya berlaku pada kondisi-kondisi tertentu yang memang tidak memungkinkan seseorang untuk berpuasa atau menggantinya di kemudian hari.
