“Tidak semua utang boleh dibayar dengan fidyah. Utang puasa ya dibayar puasa, bukan langsung fidyah,” jelas Buya dalam penuturannya.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Buya Yahya kemudian merinci kelompok-kelompok yang dibolehkan bahkan diwajibkan membayar fidyah.
Di antaranya adalah orang tua rentan yang sudah tidak mampu berpuasa sama sekali, orang sakit yang kecil kemungkinan untuk sembuh, serta perempuan hamil atau menyusui karena khawatir terhadap kondisi anaknya.
Dalam kasus perempuan hamil atau menyusui, Buya menegaskan bahwa fidyah dikenakan apabila kekhawatiran hanya tertuju pada keselamatan anak, bukan pada kondisi diri sendiri.
Sementara, apabila khawatir terhadap kesehatan diri, maka kewajibannya tetap qadha puasa, bukan fidyah.
Hukum Membayar Fidyah dengan Uang
Masuk pada inti pertanyaan, Buya Yahya menjelaskan, perbedaan pendapat ulama terkait pembayaran fidyah dengan uang.
Menurut jumhur ulama atau mayoritas ulama, fidyah tidak boleh diganti dengan uang, melainkan harus diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, yang kemudian disalurkan kepada fakir miskin.
Namun demikian, Buya Yahya menyampaikan, dalam mazhab Hanafi terdapat pendapat yang membolehkan fidyah dibayarkan dengan uang.
Pendapat tersebut dianalogikan dengan zakat fitrah yang menurut mazhab Hanafi juga boleh ditunaikan dalam bentuk uang apabila dinilai lebih maslahat.
“Menurut jumhur ulama tidak boleh diganti dengan uang. Tapi dalam mazhab Hanafi, fidyah boleh diganti dengan uang, sebagaimana zakat fitrah,” terang Buya.
Dia juga menambahkan, pendapat ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemaslahatan penerima.
