Pertama, menahan diri dari ratapan atau tangisan berlebihan yang menunjukkan ketidakrelaan terhadap takdir Allah SWT. Kedua, tidak membaca Al-Qur’an secara lisan, namun tetap memperbanyak doa dan dzikir.
Selain itu, penting menjaga kebersihan serta bersikap sopan. Niat pun harus lurus, yakni mendoakan ahli kubur dan mengingat kematian, bukan meminta sesuatu kepada mereka.
Dengan adab yang tepat, ziarah akan tetap bernilai ibadah meskipun dalam keadaan haid.
Wanita yang sedang haid tidak dilarang untuk berziarah kubur. Hukum sunnahnya tetap berlaku. Larangan hanya berkaitan dengan ibadah tertentu, seperti membaca Al-Qur’an secara lisan.
Selama niatnya benar, menjaga sikap, serta memperbanyak doa dan dzikir, ziarah menjadi momen penting untuk melembutkan hati dan mengingat bahwa setiap manusia pada akhirnya akan kembali kepada Allah SWT.
Kesadaran inilah yang kemudian mendorong seseorang untuk memperbanyak amal saleh selagi masih memiliki kesempatan hidup.
