Sering Jadi Pertanyaan, Ini Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid

Minggu 08 Feb 2026, 14:03 WIB
Ilustrasi. Hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid (Sumber: Pinterest)

Haid adalah sunnatullah bagi setiap perempuan. Dalam kondisi ini, syariat memang memberi beberapa pembatasan ibadah.

Ibadah yang tidak diperkenankan ketika haid antara lain shalat, puasa, membaca Al-Qur’an secara lisan, serta menyentuh mushaf secara langsung.

Namun, bukan berarti semua bentuk pendekatan diri kepada Allah tertutup. Wanita haid tetap dapat berzikir, berdoa, bershalawat, menghadiri majelis ilmu, hingga melakukan berbagai amal kebajikan lainnya.

Maka, penting membedakan mana ibadah yang terlarang dan mana yang tetap dibolehkan.

Baca Juga: 5 Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadhan yang Sahih dan Mudah Dihafal

Hukum Ziarah Kubur Saat Haid: Boleh atau Tidak?

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa wanita haid tetap diperbolehkan melakukan ziarah kubur.

Pasalnya, tidak ada dalil yang secara tegas melarang aktivitas tersebut. Ziarah lebih identik dengan doa, dzikir, serta mengambil pelajaran tentang kematian, dan semua itu sah dilakukan ketika haid.

Akan tetapi, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Wanita haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur’an secara lisan. Hal ini merujuk pada hadits Nabi SAW:

“Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur’an.” (HR. Ahmad)

Baca Juga: Fadhilah Malam Nisfu Sya'ban, Malam Paling Mulia Setelah Lailatul Qadar

Jadi, selama berziarah, muslimah dapat memanjatkan doa dan dzikir tanpa harus melafalkan ayat suci.

Adab Ziarah Kubur bagi Wanita Haid

Karena hukumnya boleh, maka fokus berikutnya adalah menjaga adab selama berada di area pemakaman.


Berita Terkait


News Update