“Saya harap di BPN tidak mempersulit masyarakat dengan hal-hal yang tidak ada dalam aturan. Searahkan saja sesuai aturan. Jangan ada perlakuan berbeda antara yang mengurus mandiri dengan yang lewat biro jasa, karena itu bisa menimbulkan dugaan yang tidak-tidak,” kata Justin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga didesak memperbaiki pengurusan dokumen pertanahan dan administrasi pendukung pembebasan lahan. Ia ingin masyarakat percaya pengurusan dokumen bisa dilakukan sendiri tanpa harus melalui calo.
Warga Terima Kompensasi tanpa Keberatan
Menurut Justin, sejauh ini tidak ada penolakan berarti dari warga terkait nilai ganti rugi karena penilaian dilakukan oleh pihak ketiga dan dinilai menguntungkan warga.
“Tidak ada warga yang saya jumpai keberatan karena penilaian dari pihak ketiga ini ganti untung. Jadi masalah harga tidak ada masalah. Justru karena nilainya lumayan bagus, banyak pihak yang mencoba mengambil keuntungan,” ujar dia. (cr-4)
