JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus perdagangan anak di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebutkan, empat balita dan menetapkan sepuluh tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
“Kronologi kejadiannya itu hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar jam 7 pagi, tersangka IJ yang merupakan ibu kandung korban (RZ) menjemput korban di rumah saksi berinisial CN dengan alasan mengajak anak bermain,” kata Arfan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026.
Namun, korban tidak kunjung kembali hingga 21 November 2025. Keluarga kemudian berupaya mencari keberadaan anak setelah menerima informasi mencurigakan tentang kondisi tersangka.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Jenis Elang
Saksi CN yang juga merupakan tante korban akhirnya menemukan IJ bersama tersangka lain berinisial N.
“Pada saat ditanya, tersangka N mengatakan bahwa anak korban RZ berada di Medan di rumah saudara tersangka N,” ujarnya.
Korban Diperjualbelikan Lagi ke Pelaku Lain
Merasa janggal, keluarga membawa kedua tersangka ke Polsek Tamansari. Dalam pemeriksaan awal, IJ mengaku telah menjual anaknya kepada tersangka WN, lalu diperjualbelikan pelaku lain secara berantai.
“Tersangka IJ bersama tersangka AH menjual anak korban RZ kepada tersangka WN sebesar kurang lebih Rp17,5 juta, kemudian dijual kembali Rp35 juta hingga mencapai Rp85 juta,” ucapnya.
Baca Juga: Membangun Sistem Perdagangan yang Dapat Anda Perbarui, Uji, dan Tingkatkan dengan Aman
Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat bersama kepolisian setempat kemudian melakukan operasi penyelamatan di wilayah pedalaman Sumatera. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap sejumlah tersangka dan menemukan RZ bersama tiga anak lain korban TPPO.
