JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terkait perlindungan hewan dan kesehatan publik disambut positif Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak penting karena berisi larangan perdagangan dan penjagalan anjing serta kucing untuk konsumsi di wilayah Jakarta.
Aturan ini merupakan revisi atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR) dan dinilai sebagai langkah monumental bagi ibu kota.
Untuk pertama kalinya, regulasi tingkat provinsi secara eksplisit menutup ruang bagi aktivitas jual beli maupun pemotongan anjing dan kucing sebagai bahan pangan. Kebijakan ini sekaligus memperkuat posisi Jakarta dalam upaya mencegah zoonosis dan meningkatkan standar kesejahteraan hewan.
Baca Juga: DMFI dan FH UI Serahkan Naskah Akademik Pelarangan Perdagangan Daging Hewan Domesatik ke DPR
Tindak Lanjut SE Dinas KPKP 2022
Penerbitan Pergub 36/2025 menjadi implementasi konkret dari Surat Edaran Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta pada 2022. Dengan dicantumkannya larangan secara legal, Jakarta menjadi provinsi yang maju selangkah lebih jauh dengan memberikan dasar hukum mengikat dalam isu perlindungan hewan dan kesehatan masyarakat.
Hasil Pertemuan dan Kolaborasi dengan DMFI
Kebijakan ini tidak terlepas dari proses dialog antara Pemprov DKI Jakarta dan Koalisi DMFI pada 13 Oktober 2025. DMFI menyerahkan kajian ilmiah serta rekomendasi kebijakan kepada Gubernur Jakarta.
Pertemuan tersebut turut didampingi Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Charles Honoris, tokoh nasional kesejahteraan hewan Drh. Wiwiek Bagja, serta anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo.
Dalam pemaparan yang disampaikan DMFI, perdagangan daging anjing dan kucing dinilai memiliki risiko besar bagi kesehatan publik, terutama terkait potensi penyebaran rabies dan penyakit zoonosis lainnya. Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan nilai kemanusiaan yang dijunjung masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Pemkot Depok Keluarkan Larangan Konsumsi Daging Hewan Domestik
Isi Pergub 36/2025
Pergub 36 Tahun 2025 menetapkan beberapa poin utama, antara lain:
- Larangan memperjualbelikan hewan penular rabies, termasuk anjing dan kucing, untuk tujuan pangan (Pasal 27A).
- Larangan aktivitas penjagalan atau pembunuhan HPR untuk konsumsi (Pasal 27B).
- Pemberlakuan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk, hingga penutupan usaha dan pencabutan izin (Pasal 29 dan 29A).
