JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendukung rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait institusi Polri yang tetap di bawah Presiden.
Menurutnya, sesuai dengan konstitusi Pasal 30 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, jika Polri berada dibawah Kementerian, maka akan merugikan banyak pihak.
"Satu, anggota polisi itu sendiri, tidak menjadi lebih bangga menjalankan profesi polisi ya, karena bisa ditekan, dipengaruhi oleh siapapun, terutama oleh kekuatan politik dan kekuasaan," ujar Sugeng dalam diskusi Komrad Pancasila yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026.
"Yang kedua, yang dirugikan adalah rakyat. Kalau nanti di bawah Kementerian, itu nanti ketika sedang ada satu proses hukum, itu akan ada kekuatan lain yang bisa mengintervensi," katanya.
Baca Juga: Kasus Murid SD Tewas di Ngada, Gubernur NTT: Ini Sangat Memalukan, Kita Semua Gagal
Sugeng menyampaikan, jika Polri berada di bawah Kementerian, yang akan dirugikan adalah masyarakat kecil. Ia menyebut berdasarkan data, 80 persen masyarakat Indonesia masuk kategori masyarakat miskin.
"Nah, masyarakat miskin ini cenderung tidak mendapatkan keadilan ya. Siapa yang mendapatkan keadilan? Para pemodal dan pemilik kekuasaan," ucap dia.
Disamping itu, Sugeng juga mengkritik terkait reformasi Polri yang harus dan perlu dilakukan. Menurutnya, reformasi diperlukan untuk menjaga marwah Polri.
"Nah, tetapi juga kita tidak melupakan polisi harus direformasi, yaitu reformasi kultural dan reformasi pengawasan ya. Polisi harapan kita untuk menjaga demokrasi," ungkapnya.
Baca Juga: Terkendala Adminduk, Keluarga Siswa Bunuh Diri di NTT Dinyatakan Tak Menerima Bansos
Terpisah, Politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahean berpandangan, jika Polri ada dibawah Kementerian, maka akan membuat ranah penegakan hukum semakin tidak jelas.
