Polda Aceh Bekuk Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra, Dugaan Jaringan Perburuan Satwa Liar

Rabu 08 Okt 2025, 15:55 WIB
Bukti kulit harimau sumatera yang diamankan oleh Polda Aceh serta adanya dugaan perdagangan satwa liar. (Sumber: Instagram/@bidhumaspoldaaceh)

Bukti kulit harimau sumatera yang diamankan oleh Polda Aceh serta adanya dugaan perdagangan satwa liar. (Sumber: Instagram/@bidhumaspoldaaceh)

ACEH, POSKOTA.CO.ID -  Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang pelaku berinisial SB (36) yang diduga terlibat dalam perdagangan kulit harimau sumatera, salah satu spesies yang kini terancam punah.

Penangkapan dilakukan di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya pada Jumat, 3 Oktober 2025.

“SB ditangkap setelah buron dari kasus jual beli kulit harimau pada 16 Juli lalu,” kata Kombes Pol Zulhir Destrian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dikutip pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara. Namun saat itu, pelaku tidak berada di lokasi dan petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Peringati International Tiger Day, TSI Bogor Komitmen Lestarikan Harimau Sumatera

“ Saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala dan dua unit handphone,” ujar Zulhir

Barang-barang ini diduga merupakan hasil perburuan ilegal yang kemudian diperdagangkan untuk keuntungan pribadi.

Polisi menduga SB merupakan bagian dari jaringan perdagangan organ tubuh satwa liar yang masih beroperasi di wilayah Aceh dan sekitarnya.

Harimau Sumatera, Spesies Dilindungi yang Terancam Punah

Menurut Zulhir, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Tak Miliki Dokumen, Ratusan Hewan Ternak Ditolak Diseberangkan ke Sumatera

Kini, populasinya diperkirakan tersisa kurang dari 600 ekor di alam liar. Karena itu, tindakan perdagangan kulit dan organ tubuh harimau dianggap sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan dan akan diproses dengan hukuman berat.


Berita Terkait


News Update