Gaji Habis Buat Paylater? Ini Fakta Kredit Macet, Bahaya SLIK OJK, dan Solusi Aman

Jumat 06 Feb 2026, 17:22 WIB
Ilustrasi. Gaji habis buat paylater (Sumber: Gemini AI)

Ilustrasi. Gaji habis buat paylater (Sumber: Gemini AI)

POSKOTA.CO.ID - Pernah merasa gaji baru cair, tapi langsung habis untuk melunasi tagihan paylater? Kondisi ini bukan sekadar keluhan pribadi, melainkan fenomena nasional yang kini tercatat dalam data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater memang menawarkan kemudahan luar biasa. Cukup beberapa klik, barang langsung terbeli tanpa perlu membayar di awal.

Namun di balik kemudahan tersebut, total pembiayaan BNPL di Indonesia telah menembus Rp30,36 triliun per November 2024, disertai tren kredit bermasalah yang terus meningkat.

Ironisnya, lebih dari separuh pengguna yang gagal bayar berasal dari kelompok usia 19-34 tahun, kelompok produktif yang seharusnya sedang membangun fondasi keuangan.

Baca Juga: Sebelum Aktivasi Shopee PayLater dan SPinjam, Ketahui Risiko dan Keuntungannya

Meski begitu, menyebut paylater sepenuhnya berbahaya juga tidak sepenuhnya tepat. Masalah utamanya terletak pada cara penggunaan, bukan pada produknya.

Lonjakan Pengguna Paylater dan Risiko yang Mengikutinya

Ilustrasi. Paylater 2026. (Sumber: Poskota/AI Generated)

Pertumbuhan layanan paylater di Indonesia berlangsung sangat agresif. Fitur ini kini melekat di hampir seluruh ekosistem digital, mulai dari Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Blibli, Traveloka, hingga layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab.

Mengacu data OJK, total pembiayaan BNPL per November 2024 mencapai Rp30,36 triliun, tumbuh 47,59 persen secara tahunan (year on year). Dari jumlah tersebut, pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp8,59 triliun, melonjak 61,9 persen.

Sementara dari sektor perbankan, baki debet kredit BNPL mencapai Rp21,77 triliun yang disalurkan kepada 24,51 juta rekening.

Angka ini menunjukkan bahwa paylater telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Namun, tingginya adopsi juga dibarengi meningkatnya risiko jika tidak diiringi literasi keuangan yang memadai.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dampak Telat Bayar Shopee Paylater terhadap Skor Kredit dan Akun

Bukti Data OJK Soal Kredit Macet Paylater

Untuk memahami risikonya, penting melihat data resmi regulator. OJK mencatat kredit macet di industri fintech lending per Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun, dengan 74,74 persen berasal dari peminjam individu.

Kelompok usia 19–34 tahun menyumbang 52,01 persen dari total kredit macet, disusul kelompok usia 35–54 tahun sebesar 41,49 persen.

Bahkan, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) paylater di perusahaan pembiayaan sempat menyentuh 9,74 persen, jauh melampaui batas aman OJK sebesar 5 persen.

Per April 2025, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri pinjaman daring tercatat 2,93 persen dan menunjukkan tren kenaikan secara konsisten.

Baca Juga: Telat Bayar Tagihan TikTok PayLater? Ini 6 Hal yang Akan Terjadi

Kenapa Paylater Bisa Menjebak Secara Finansial?

Banyak pengguna merasa paylater “ringan” di awal, namun perlahan berubah menjadi beban. Penyebabnya umumnya berasal dari dua faktor utama: biaya tersembunyi dan jebakan psikologis.

Bunga dan Denda yang Sering Diabaikan

Narasi “bunga 0 persen” sering menyesatkan. Promo ini biasanya hanya berlaku untuk tenor satu bulan. Saat cicilan diperpanjang hingga 3–12 bulan, bunga dan biaya administrasi mulai berlaku.

Sebagai ilustrasi, transaksi Rp1 juta dengan bunga sekitar 2,9 persen per bulan selama 12 bulan dapat membuat total pembayaran membengkak hingga lebih dari Rp1,35 juta.

Keterlambatan satu kali saja bisa memicu denda tambahan, menciptakan efek bola salju yang berbahaya.

Ilusi Psikologis Buy Now Pay Later

Paylater menciptakan persepsi seolah-olah pengguna tidak sedang mengeluarkan uang sendiri.

Cicilan kecil membuat barang tampak “murah”, mendorong belanja impulsif. Ketika limit meningkat, konsumsi ikut naik, sementara penghasilan tetap stagnan.

OJK mencatat lebih dari 50 persen pengguna paylater yang menunggak berada di usia 20–30 tahun, kelompok yang relatif rentan terhadap godaan konsumsi dan belum matang secara finansial.

Risiko Masuk SLIK OJK yang Sering Diremehkan

Sejak 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjaman daring, termasuk paylater, wajib melaporkan data debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Artinya, keterlambatan membayar paylater kini tercatat resmi layaknya kredit bank. Skor kolektibilitas (KOL) terbagi dari KOL 1 hingga KOL 5, mulai dari lancar hingga macet.

Dampaknya tidak main-main. Skor KOL 3 ke atas dapat menggagalkan pengajuan KPR, kredit kendaraan, KTA, bahkan kartu kredit.

Catatan buruk ini tersimpan bertahun-tahun dan tidak bisa dihapus secara instan. Telat bayar ratusan ribu hari ini bisa menutup peluang kredit ratusan juta di masa depan.

Cara Aman Menggunakan Paylater Agar Tidak Terjerat Utang

Solusi terbaik bukan menolak paylater sepenuhnya, melainkan menggunakannya secara disiplin dan terukur.

Patuhi Rasio Utang Ideal

OJK merekomendasikan total cicilan utang maksimal 30 persen dari penghasilan bulanan. Jika gaji Rp5 juta, maka seluruh cicilan idealnya tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.

Checklist Sebelum Pakai Paylater

Sebelum klik “bayar”, pastikan:

  • Barang benar-benar kebutuhan
  • Mampu melunasi dalam 1 bulan
  • Total cicilan masih di bawah 30 persen gaji
  • Sudah memahami bunga dan denda
  • Memiliki dana darurat minimal 3 bulan pengeluaran

Jika satu saja tidak terpenuhi, sebaiknya transaksi ditunda.

Alternatif Selain Paylater

Untuk kebutuhan mendesak, beberapa opsi yang lebih aman antara lain:

  1. Dana darurat pribadi
  2. KTA bank dengan bunga lebih rendah
  3. Koperasi resmi berbadan hukum
  4. Program cicilan 0 persen kartu kredit di merchant tertentu

Mulai 1 Januari 2027, OJK juga menetapkan syarat minimal usia 18 tahun dan penghasilan Rp3 juta per bulan bagi pengguna BNPL sebagai langkah perlindungan konsumen.

Paylater bukan musuh, tapi juga bukan solusi ajaib. Tanpa kontrol dan pemahaman risiko, layanan ini bisa menjadi pintu masuk krisis finansial pribadi.

Dengan disiplin, literasi keuangan, dan kepatuhan pada aturan OJK, paylater tetap bisa dimanfaatkan secara aman dan bertanggung jawab.


Berita Terkait


News Update