Sejak 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjaman daring, termasuk paylater, wajib melaporkan data debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Artinya, keterlambatan membayar paylater kini tercatat resmi layaknya kredit bank. Skor kolektibilitas (KOL) terbagi dari KOL 1 hingga KOL 5, mulai dari lancar hingga macet.
Dampaknya tidak main-main. Skor KOL 3 ke atas dapat menggagalkan pengajuan KPR, kredit kendaraan, KTA, bahkan kartu kredit.
Catatan buruk ini tersimpan bertahun-tahun dan tidak bisa dihapus secara instan. Telat bayar ratusan ribu hari ini bisa menutup peluang kredit ratusan juta di masa depan.
Cara Aman Menggunakan Paylater Agar Tidak Terjerat Utang
Solusi terbaik bukan menolak paylater sepenuhnya, melainkan menggunakannya secara disiplin dan terukur.
Patuhi Rasio Utang Ideal
OJK merekomendasikan total cicilan utang maksimal 30 persen dari penghasilan bulanan. Jika gaji Rp5 juta, maka seluruh cicilan idealnya tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.
Checklist Sebelum Pakai Paylater
Sebelum klik “bayar”, pastikan:
- Barang benar-benar kebutuhan
- Mampu melunasi dalam 1 bulan
- Total cicilan masih di bawah 30 persen gaji
- Sudah memahami bunga dan denda
- Memiliki dana darurat minimal 3 bulan pengeluaran
Jika satu saja tidak terpenuhi, sebaiknya transaksi ditunda.
Alternatif Selain Paylater
Untuk kebutuhan mendesak, beberapa opsi yang lebih aman antara lain:
- Dana darurat pribadi
- KTA bank dengan bunga lebih rendah
- Koperasi resmi berbadan hukum
- Program cicilan 0 persen kartu kredit di merchant tertentu
Mulai 1 Januari 2027, OJK juga menetapkan syarat minimal usia 18 tahun dan penghasilan Rp3 juta per bulan bagi pengguna BNPL sebagai langkah perlindungan konsumen.
Paylater bukan musuh, tapi juga bukan solusi ajaib. Tanpa kontrol dan pemahaman risiko, layanan ini bisa menjadi pintu masuk krisis finansial pribadi.
Dengan disiplin, literasi keuangan, dan kepatuhan pada aturan OJK, paylater tetap bisa dimanfaatkan secara aman dan bertanggung jawab.
