Untuk memahami risikonya, penting melihat data resmi regulator. OJK mencatat kredit macet di industri fintech lending per Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun, dengan 74,74 persen berasal dari peminjam individu.
Kelompok usia 19–34 tahun menyumbang 52,01 persen dari total kredit macet, disusul kelompok usia 35–54 tahun sebesar 41,49 persen.
Bahkan, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) paylater di perusahaan pembiayaan sempat menyentuh 9,74 persen, jauh melampaui batas aman OJK sebesar 5 persen.
Per April 2025, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri pinjaman daring tercatat 2,93 persen dan menunjukkan tren kenaikan secara konsisten.
Baca Juga: Telat Bayar Tagihan TikTok PayLater? Ini 6 Hal yang Akan Terjadi
Kenapa Paylater Bisa Menjebak Secara Finansial?
Banyak pengguna merasa paylater “ringan” di awal, namun perlahan berubah menjadi beban. Penyebabnya umumnya berasal dari dua faktor utama: biaya tersembunyi dan jebakan psikologis.
Bunga dan Denda yang Sering Diabaikan
Narasi “bunga 0 persen” sering menyesatkan. Promo ini biasanya hanya berlaku untuk tenor satu bulan. Saat cicilan diperpanjang hingga 3–12 bulan, bunga dan biaya administrasi mulai berlaku.
Sebagai ilustrasi, transaksi Rp1 juta dengan bunga sekitar 2,9 persen per bulan selama 12 bulan dapat membuat total pembayaran membengkak hingga lebih dari Rp1,35 juta.
Keterlambatan satu kali saja bisa memicu denda tambahan, menciptakan efek bola salju yang berbahaya.
Ilusi Psikologis Buy Now Pay Later
Paylater menciptakan persepsi seolah-olah pengguna tidak sedang mengeluarkan uang sendiri.
Cicilan kecil membuat barang tampak “murah”, mendorong belanja impulsif. Ketika limit meningkat, konsumsi ikut naik, sementara penghasilan tetap stagnan.
OJK mencatat lebih dari 50 persen pengguna paylater yang menunggak berada di usia 20–30 tahun, kelompok yang relatif rentan terhadap godaan konsumsi dan belum matang secara finansial.
