Dari kejadian itu, pelaku pun dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan buntut aksi sadisnya kepada korban yang kini mengalami cacat akibat sabetan sajam.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Raya Pakuhaji-Sepatan Tangerang Dibiayai APBD Rp7,4 Miliar
“Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Sindur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya. (cr-6)
