Buron 2 Tahun, Begal Sadis Berhasil Ditangkap di Gunung Sindur Bogor

Jumat 06 Feb 2026, 18:22 WIB
Tampang pelaku begal sadis di wilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor, setelah diringkus polisi di kawasan Citeureup Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok. Polsek Gunungsindur)

Tampang pelaku begal sadis di wilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor, setelah diringkus polisi di kawasan Citeureup Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok. Polsek Gunungsindur)

GUNUNG SINDUR, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial NW, 25 tahun diciduk polisi setelah buron hampir dua tahun dalam kasus begal pada 2024 silam.

Korbannya seorang wanita berinisial M, sehingga mengalami cacat pada tangannya karena luka bacok yang dilakukan pelaku.

Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santoso mengatakan, pelaku ditangkap pasa Kamis malam, 5 Februari 2026 di Kampung Citeureup, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang tak jauh dari rumahnya.

Kasus tersebut bermula ketika laporan kepolisian pada November 2024 lalu, pelaku dikenal sadis dan tak segan melukai korbannya saat melancarkan aksinya demi merampas harta benda korban.

Baca Juga: 10 Mobil Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Pabrik Karoseri Bogor

“Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif terhadap perkara yang menimpa seorang perempuan berinisial M di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Februari 2026.

"Alhamdulillah, setelah melakukan pengejaran, tim kami berhasil mengamankan tersangka NW. Pelaku ini merupakan target kami atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam," kata dia.

Dalam modus yang dilakukan pelaku, ia biasanya membuntuti korban dengan sepeda motor pada malam hari ketika suasana jalan sudah terpantau sepi.

Baca Juga: SMA Bina Nusantara Simprug Gelar Exhibition Seni Kelas 2026 Bertajuk ‘Interwoven’

Setelah membuntuti, pelaku pun langsung memepet korban dan langsung mengayunkan senjata tajam (sajam) untuk melumpuhkan korban sebelum merampas harta bendanya.

"Korban mengalami luka permanen akibat kejadian tersebut. Pelaku saat itu langsung melarikan diri dan menjual barang bukti HP milik korban," ucap Budi.

Dari kejadian itu, pelaku pun dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan buntut aksi sadisnya kepada korban yang kini mengalami cacat akibat sabetan sajam.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Raya Pakuhaji-Sepatan Tangerang Dibiayai APBD Rp7,4 Miliar

“Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Sindur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update