Kopi Pagi edisi hari ini, Kamis, 5 Februari 2026. (Sumber: Poskota)

Kopi Pagi

Kopi Pagi: Daulat Ekonomi Rakyat

Kamis 05 Feb 2026, 09:51 WIB

POSKOTA.CO.IDDengan ekonomi kerakyatan maka secara perlahan rakyat akan mandiri, dan pemerintah menjadi bapak yang mengayomi kemajuan dan perkembanganya. Tanpa basis ekonomi rakyat yang kuat, perubahan dan pembaharuan akan menjadi titik rawan," kata Harmoko.

Judul ini kami angkat untuk mengingatkan kita harus memiliki kedaulatan ekonomi rakyat yang kuat guna mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran bersama sebagaimana cita-cita sejak negeri ini didirikan.

Daulat rakyat tentu tidak hanya pada bidang politik, juga sektor kehidupan lainnya, termasuk ekonomi.

Cukup beralasan jika para pendiri negeri sejak awal menekankan pentingnya berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam budaya. Itulah konsep Trisakti yang dicetuskan Bung Karno pada tahun 1963.

Baca Juga: Kopi Pagi: Selaraskan Ambang Batas

Jauh sebelum merdeka, dalam catatannya "Daulat Rakyat" tahun 1931, Bung Hatta menulis "Rakyat itu jantung hati bangsa. Dan, rakyat itulah yang menjadi ukuran tinggi rendahnya derajat kita. Dengan rakyat itu kita akan naik dan dengan rakyat itu kita akan turun".

Bung Hatta, yang juga sang proklamator negeri ini ini mengajarkan kepada kita semua daulat rakyat tidak saja di bidang politik, tetapi sektor kehidupan lainnya, termasuk ekonomi.

Itulah yang kemudian kita kenal ada istilah demokrasi ekonomi yang secara rinci telah diatur dalam konstitusi negara, utamanya pasal 33 UUD 1945.yang mengamanatkan sistem ekonomi rakyat (kerakyatan).

Ekonomi rakyat bisa kita maknai kedaulatan ekonomi ada di tangan rakyat, bukan di tangan pasar atau segelintir orang, apalagi di tangan asing. Maknanya, kekuatan ekonomi yang kita miliki dikelola dan dikembangkan utamanya untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat, untuk memakmurkan rakyat Indonesia. Bukan orang perorang. Bukan segolongan atau sekelompok orang.

Baca Juga: Kopi Pagi: Hadirkan Rasa Malu

Merujuk pada pasal 33 UUD 1945, makna ekonomi rakyat dapat dipahami sebagai suatu sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.

Kemasan tafsir terhadap ayat-ayat ini boleh saja berbeda sebagai dinamika politik dalam menyikapi demokrasi ekonomi. Namun, satu hal yang tak boleh dilupakan adalah pengelolaan ekonomi harus berasaskan kekeluargaan, kemitraan, kedaulatan, dan keadilan. Ini menuntut adanya jaminan berlangsungnya pemerataan terhadap faktor produksi.

Keberpihakan kepada usaha kecil menjadi ciri utama ekonomi kerakyatan. Potensi usaha rakyat yang tersebar dari Sabang sampai Merauke perlu digali dan dikembangkan, agar tidak "mati suri" oleh ketidakberdayaan permodalan, produksi, dan pemasaran.

Melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan kegiatan perekonomian inilah dapat mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Dengan memilih sistem ekonomi kerakyatan berarti melindungi rakyat dari persaingan tidak seimbang dengan para pemilik modal besar. Pada gilirannya akan mempersempit adanya kesenjangan sosial karena usaha yang dijalin berdasarkan hubungan kemitraan.

Rakyat di sini, adalah petani, peternak, nelayan serta para pekerja di sektor pertanian, perkebunan, pertambangan. Para pengusaha kecil, mikro dan rumahan yang jumlahnya lebih dari separuh total penduduk Indonesia.

Baca Juga: Kopi Pagi: Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

Ini akan berjalan jika negara hadir memberikan perlindungan. Dan, sudah menjadi kewajibannya karena negara sebagai pihak yang berwenang dalam menata dan mengatur jalannya roda perekonomian nasional.

Tidak itu saja, pemerintah juga harus berperan menjamin kemakmuran dan keadilan sosial bagi rakyatnya. Termasuk mencegah kemungkinan terjadinya penindasan kepada masyarakat yang mungkin saja dilakukan oleh segelintir orang yang "berkuasa", seperti dikatakan Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.

Ini untuk menjamin agar daulat ekonomi rakyat benar-benar berada di tangan rakyat, bukan "daulat tuanku, di tangan tuanku".

Dengan ekonomi kerakyatan, maka secara perlahan rakyat akan mandiri, dan pemerintah menjadi bapak yang mengayomi kemajuan dan perkembanganya.

Baca Juga: Kopi Pagi: Cek Ombak 2029

Tanpa basis ekonomi rakyat yang kuat, perubahan dan pembaharuan akan menjadi titik rawan. Bahkan, jika ekonomi rakyat Indonesia tidak kuat, maka yang ada adalah kemelaratan dan kemunduran serta kemiskinan.

Dampak jangka panjangnya masalah itu akan menjadi komoditi dan permainan pihak lawan politik pemerintah yang berkuasa dan pihak luar negeri yang tidak senang pada Indonesia. Terlebih menghadapi tantangan global yang kian beragam dan kompleks, menuntut adanya kemandirian bangsa dan negara. Kita harus mampu berdikari, berdiri di atas kekuatan sendiri. Daulat ekonomi rakyat menjadi solusinya.

Sejarah mengajarkan, pembangunan politik tanpa pembangunan ekonomi, mengarah pada kebangkrutan. Indonesia pernah menjadi negara mercusuar, namun secara ekonomi sangat miskin.Pembangunan bangsa tak semata bermodal idealisme dan kebebasan berpendapat.

Kini, peningkatan sumber daya manusia menjadi syarat dasar untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan itu, dengan usaha terus menerus memeratakan pendidikan, pelatihan dalam pembangunan jangka panjang menuju terwujudnya manusia Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan. (Azisoko)

Tags:
Bung KarnoHarmokoKopi Pagi HarmokoKopi Pagi

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor