Kemudian pelanggaran lainnya adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, serta penggunaan knalpot bising atau brong.
Lebih lanjut, di wilayah hukum Jakarta Barat sendiri ada 4 titik yang akan menjadi lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini.
Baca Juga: Pengunjung Kawasan Wisata Kota Tua Meningkat Sejak Digunakan Syuting Film Lisa Blackpink
Keempat titik tersebut tepatnya di jalan Daan Mogot, jalan Kemanggisan Raya, jalan Brigjen Katamso, dan Jl. Letjen S Parman. (pan)
