POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Operasi ini resmi dimulai hari ini dan akan berlangsung selama dua pekan penuh.
Melalui kegiatan ini, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat, seiring tingginya pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan di jalan raya. Data E-TLE mencatat, sebagian besar kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kelalaian pengendara.
Razia Operasi Keselamatan Jaya 2026 juga menjadi momentum untuk mengajak seluruh pengguna jalan lebih peduli terhadap keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2026 Mulai Digelar Hari Ini, Ini 9 Sasaran Utamanya
Jadwal Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 15 Februari 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selama pelaksanaan operasi, petugas akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, namun tetap disertai penegakan hukum secara humanis.
Penindakan dilakukan baik secara langsung di lapangan maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang memantau pelanggaran secara digital.
Tujuan Operasi Keselamatan Jaya 2026
Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. Ditlantas Polda Metro Jaya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai langkah utama menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib.
Berdasarkan evaluasi kepolisian, tujuh dari sepuluh kecelakaan lalu lintas dipicu oleh kesalahan manusia. Oleh karena itu, peran pengemudi dinilai sangat krusial dalam menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga: Gudang Tekstil di Cipadu Terbakar Hebat, Api Merembet ke Pemukiman Warga
9 Sasaran Utama Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2026
Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026, Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan sembilan jenis pelanggaran prioritas yang kerap terjadi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, yaitu:
- Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
- Penggunaan telepon genggam saat berkendara.
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
- Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Penggunaan knalpot bising atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Kesembilan pelanggaran tersebut akan menjadi fokus utama pengawasan dan penindakan selama operasi berlangsung.
