DC lapangan tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan di luar ketentuan hukum. Mereka tidak berwenang melakukan intimidasi, ancaman fisik, tekanan verbal berlebihan, maupun penyitaan barang secara sepihak.
4. Lindungi hak sebagai konsumen
Nasabah berhak menolak perlakuan yang tidak sesuai dengan etika penagihan.
Setiap proses penagihan wajib dilakukan secara sopan, profesional, dan menghormati privasi serta martabat nasabah.
5. Fokus pada solusi, bukan provokasi
Jika terjadi penagihan lapangan, sebaiknya nasabah mengarahkan pembicaraan pada upaya penyelesaian kewajiban, bukan terpancing oleh nada ancaman atau provokasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
