Kapan DC Lapangan Shopee PayLater Datang ke Rumah? Ini Fakta dan Cara Menghadapinya

Minggu 01 Feb 2026, 13:03 WIB
Kekhawatiran mengenai kedatangan debt collector (DC) lapangan menjadi salah satu isu paling sering dibicarakan oleh pengguna layanan paylater, khususnya Shopee PayLater.(Sumber: Dok.SPayLater)

Kekhawatiran mengenai kedatangan debt collector (DC) lapangan menjadi salah satu isu paling sering dibicarakan oleh pengguna layanan paylater, khususnya Shopee PayLater.(Sumber: Dok.SPayLater)

POSKOTA.CO.ID - Kekhawatiran mengenai kedatangan debt collector (DC) lapangan menjadi salah satu isu paling sering dibicarakan oleh pengguna layanan paylater, khususnya Shopee PayLater.

Banyak nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar mengaku merasa cemas setelah menerima pesan penagihan yang bernada keras, bahkan disertai ancaman kunjungan ke rumah.

Shopee PayLater sendiri merupakan layanan pembiayaan yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait dan tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Artinya, setiap proses penagihan seharusnya mengikuti aturan hukum, etika penagihan, serta prinsip perlindungan konsumen.

Namun, kurangnya literasi keuangan dan minimnya pemahaman hukum sering kali membuat nasabah berada pada posisi yang rentan terhadap tekanan psikologis.

Lantas, kapan sebenarnya DC lapangan Shopee PayLater bisa datang ke rumah nasabah? Apakah setiap telat bayar pasti akan didatangi?

Dan yang tak kalah penting, bagaimana cara menghadapi situasi tersebut agar tidak merugikan diri sendiri, baik secara mental maupun hukum?

Untuk menjawab keresahan tersebut, penting bagi nasabah memahami fakta yang sebenarnya, memilah informasi yang valid, serta mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen layanan Shopee PayLater.

Dengan pemahaman yang tepat, nasabah tidak lagi terjebak dalam ketakutan berlebihan dan mampu menyikapi proses penagihan secara rasional saat galbay Shopee PayLater.

Baca Juga: Sosok Anak dan Suami Friderica Widyasari Dewi Siapa? Ini Profil Keluarga yang Jadi Sorotan Usai Resmi Rangkap Jabatan di OJK

Kapan DC Lapangan Shopee PayLater Datang ke Rumah?

Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, pada Minggu, 1 Februari 2026, dijelaskan bahwa penagihan Shopee PayLater tidak serta-merta dilakukan dengan mendatangi rumah nasabah.

Hingga saat ini, mekanisme penagihan lapangan masih bersifat terbatas dan tidak masif.

DC lapangan Shopee PayLater umumnya hanya muncul dalam kondisi tertentu, seperti keterlambatan pembayaran yang sudah berlangsung cukup lama.

Bahkan, penagihan langsung ke rumah tidak dilakukan secara merata kepada seluruh nasabah yang menunggak.

Dalam praktiknya, potensi kunjungan DC lapangan biasanya baru muncul setelah tunggakan melewati satu bulan.

Jika keterlambatan masih berkisar beberapa hari hingga satu minggu, ancaman akan didatangi petugas lapangan kerap kali belum dapat dipastikan kebenarannya.

Penagihan lapangan Shopee PayLater juga tidak dilakukan di semua daerah. Berdasarkan sejumlah pengalaman pengguna, kunjungan DC lapangan lebih banyak terjadi di wilayah perkotaan, khususnya kota-kota besar seperti Jabodetabek.

Sementara itu, untuk daerah di luar kota besar, penagihan umumnya masih dilakukan melalui sarana komunikasi jarak jauh, seperti telepon, pesan singkat, atau notifikasi aplikasi.

Baca Juga: Grayce Tan Siapa dan Lulusan Mana? Geger Terseret Dugaan Perselingkuhan dengan CEO PropertyLimBrothers Melvin Lim

Cara Menghadapi DC Lapangan Shopee PayLater

1. Tetap tenang dan bersikap rasional


Apabila debt collector (DC) lapangan Shopee PayLater datang ke rumah, nasabah disarankan untuk tidak panik.

Sikap tenang dan rasional penting agar situasi tidak berkembang menjadi tekanan psikologis atau konflik yang tidak perlu.

2. Pahami kondisi pinjaman secara menyeluruh


Nasabah perlu mengetahui secara jelas jumlah tunggakan, lama keterlambatan pembayaran, serta data pinjaman yang tercatat dalam sistem Shopee PayLater.

Pemahaman ini membantu nasabah berbicara berdasarkan fakta, bukan asumsi atau ketakutan.

3. Ketahui batas kewenangan DC lapangan


DC lapangan tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan di luar ketentuan hukum. Mereka tidak berwenang melakukan intimidasi, ancaman fisik, tekanan verbal berlebihan, maupun penyitaan barang secara sepihak.

4. Lindungi hak sebagai konsumen


Nasabah berhak menolak perlakuan yang tidak sesuai dengan etika penagihan.

Setiap proses penagihan wajib dilakukan secara sopan, profesional, dan menghormati privasi serta martabat nasabah.

5. Fokus pada solusi, bukan provokasi


Jika terjadi penagihan lapangan, sebaiknya nasabah mengarahkan pembicaraan pada upaya penyelesaian kewajiban, bukan terpancing oleh nada ancaman atau provokasi yang berpotensi memperkeruh situasi.


Berita Terkait


News Update