POSKOTA.CO.ID - Kekhawatiran mengenai kedatangan debt collector (DC) lapangan menjadi salah satu isu paling sering dibicarakan oleh pengguna layanan paylater, khususnya Shopee PayLater.
Banyak nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar mengaku merasa cemas setelah menerima pesan penagihan yang bernada keras, bahkan disertai ancaman kunjungan ke rumah.
Shopee PayLater sendiri merupakan layanan pembiayaan yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait dan tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
Artinya, setiap proses penagihan seharusnya mengikuti aturan hukum, etika penagihan, serta prinsip perlindungan konsumen.
Namun, kurangnya literasi keuangan dan minimnya pemahaman hukum sering kali membuat nasabah berada pada posisi yang rentan terhadap tekanan psikologis.
Lantas, kapan sebenarnya DC lapangan Shopee PayLater bisa datang ke rumah nasabah? Apakah setiap telat bayar pasti akan didatangi?
Dan yang tak kalah penting, bagaimana cara menghadapi situasi tersebut agar tidak merugikan diri sendiri, baik secara mental maupun hukum?
Untuk menjawab keresahan tersebut, penting bagi nasabah memahami fakta yang sebenarnya, memilah informasi yang valid, serta mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen layanan Shopee PayLater.
Dengan pemahaman yang tepat, nasabah tidak lagi terjebak dalam ketakutan berlebihan dan mampu menyikapi proses penagihan secara rasional saat galbay Shopee PayLater.
Kapan DC Lapangan Shopee PayLater Datang ke Rumah?
Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, pada Minggu, 1 Februari 2026, dijelaskan bahwa penagihan Shopee PayLater tidak serta-merta dilakukan dengan mendatangi rumah nasabah.
