POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar (galbay) pada layanan kredit digital seperti Shopee PayLater dan SPinjam semakin sering terjadi di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Tak sedikit pengguna yang akhirnya menunggak cicilan, baik karena kehilangan pekerjaan, usaha menurun, maupun faktor darurat lainnya.
Kondisi galbay Shopee PayLater dan SPinjam tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran serius, terutama soal kemungkinan sanksi hukum pidana.
Untuk itu, memahami posisi hukum secara benar merupakan langkah awal yang penting agar tidak terjebak dalam ketakutan berlebihan.
Dengan pendekatan yang rasional dan pemahaman hukum yang tepat, persoalan gagal bayar dapat disikapi secara lebih bijak dan proporsional.
Lantas, apakah galbay Shopee PayLater dan SPinjam tersebut bisa dipidana? Berikut penjelasan hukumnya.
Galbay Shopee PayLater dan SPinjam Apakah Bisa Dipidana?
Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, Minggu, 1 Februari 2026, dalam sistem hukum Indonesia, gagal bayar pada layanan pinjaman digital pada dasarnya merupakan persoalan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang telah disepakati.
Shopee PayLater dan SPinjam merupakan produk pembiayaan yang berbasis perjanjian perdata antara pengguna dan penyedia layanan.
Dengan demikian, ketika terjadi keterlambatan atau gagal bayar, persoalan tersebut masuk ke dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
