Bakesbangpol DKI Jakarta Gelar Rakor Perdana Tim Pemantauan Orang Asing Tahun 2026

Minggu 01 Feb 2026, 22:07 WIB
Bakesbangpol DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi tim pemantauan orang asing (POA) yang dihadiri lintas sektor, Selasa, 27 Januari 2026. (Sumber: Istimewa)

Bakesbangpol DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi tim pemantauan orang asing (POA) yang dihadiri lintas sektor, Selasa, 27 Januari 2026. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta berbicara terkait aktivitas orang asing atau tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

Hal itu dibahas dalan rapat koordinasi yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta.

Analis Hukum Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Khoerunnisa menyoroti pengawasan terhadap aktivitas TKA, khususnya yang disalurkan oleh yayasan berkantor di Jakarta, namun ditempatkan di luar Jakarta.

"Kami mengeluarkan RPTKA-nya (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) karena yayasan itu berada di DKI. Tapi kami tidak tahu aktivitas orang asing itu, karena kan penempatan," kata Khoerunnisa kepada Poskota, Minggu, 1 Februari 2026.

Baca Juga: Grayce Tan Siapa dan Lulusan Mana? Geger Terseret Dugaan Perselingkuhan dengan CEO PropertyLimBrothers Melvin Lim

"Contoh penempatannya di Aceh, nah kami tidak tahu tuh aktivitasnya mereka apakah betul mereka bekerja betul bekerja, mengajar di situ misalnya,” sambungnya.

Menurutnya, Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta bertugas sebagai surat pengantar awal saja. Sementara ijin rekomendasi penempatan kerja dilakukan Sekjen Kemenag.

"Yang mengeluarkan surat rekomendasi-nya Sekjen Kementerian Agama RI UP Kepala Biro Hukum dan KLN (Kerjasama Luar Negeri), yang kemudian menjadi dasar surat unit kerja Kemenaker dan imigrasi," ujarnya.

Karena itu, ia mengusulkan agar setiap pemberi kerja atau sponsor yang mendatangkan TKA perlu ada yang namanya penjamin guna memantau aktivitas mereka.

Baca Juga: Sosok Anak dan Suami Friderica Widyasari Dewi Siapa? Ini Profil Keluarga yang Jadi Sorotan Usai Resmi Rangkap Jabatan di OJK

"Surat jaminan dari lembaga pengguna orang asing di atas kertas bermaterai. Jadi walaupun kami tau aktivitas orang asing yang di tempatian di daerah, minimal ada penjamin yang bertanggungjawab atas keberadaan dan aktivitas TKA," tutur dia.


Berita Terkait


News Update