Sementara itu, perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi, Yanuarso Adi Purnomo menyebut penerbitan izin tinggal tenaga kerja asing seharusnya disertai pengecekan lapangan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Nah seharusnya kan cek lapangan dulu, selesai, oke fix berarti benar orang ini benar bekerja. Apalagi kan sekarang banyak virtual office," kata Yanuarso.
Diketahui, Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta membentuk tim yang terkait pemantauan orang asing (POA) yang melibatkan lintas sektor
Sejumlah instansi hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, Sintel Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Imigrasi, Binda DKI Jakarta, Kementerian Luar Negeri, hingga peneliti dari LAB 45.
Rapat dipimpin Ketua Sub Kelompok Pemantauan Orang Asing Ryutaro Siburian didampingi tim sub kelompok POA, Essam dan Maiyendra.
Dalam kegiatan POA, keterlibatan berbagai instansi dengan mandat berbeda dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama pada tahap perencanaan, pengawasan, dan penindakan administratif
Karena itu, koordinasi lintas sektor merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemantauan Orang Asing.
Bakesbangpol DKI Jakarta berperan sebagai koordinator tim POA untuk mengintegrasikan data, informasi, dan teknis pengawasan dari seluruh instansi terkait, sekaligus memfasilitasi pengambilan keputusan dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.
