Hati-hati Galbay! Ini Daftar Rekomendasi PayLater Resmi OJK yang Terpercaya

Minggu 25 Jan 2026, 16:32 WIB
Daftar rekomendasi PayLater yang tercatat resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Freepik/pch.vector)

Daftar rekomendasi PayLater yang tercatat resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Freepik/pch.vector)

Syarat untuk menikmati Jenius PayLater ini termasuk memiliki saldo minimum Rp1 juta hingga akhir bulan, aktif bertransaksi, serta memenuhi kriteria internal bank.

5. Akulaku Paylater

Akulaku dikenal sebagai platform pinjaman online yang juga menyediakan fitur PayLater.

Produk ini memungkinkan pengguna berbelanja tanpa langsung membayar, sementara pinjaman tunai juga tersedia bagi yang membutuhkan dana cepat.

Tingkat bunga Akulaku bervariasi tergantung tenor dan limit, dengan bunga lebih bersaing untuk pengguna yang memiliki riwayat kredit baik. Pastikan Akulaku terdaftar di OJK agar transaksi tetap aman.

Dengan memilih layanan PayLater resmi OJK, Anda bisa menikmati kemudahan transaksi digital tanpa harus khawatir soal keamanan dan tanggung jawab hukum.


Berita Terkait


News Update