POSKOTA.CO.ID - “Beli Sekarang Bayar Nanti” atau Paylater menjadi trend yang memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi belanja.
Kemudahan transaksi tanpa perlu uang tunai membuat layanan paylater banyak diminati masyarakat.
Fitur paylater saat ini hadir hampir di setiap platform belanja, perjalanan bahkan hingga hiburan.
Kemudahan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hanya dengan beberapa klik.
Namun, di balik kemudahannya tersebut, risiko penumpukan utang juga mengintai. Tanpa ada perencanaan matang, paylater yang awalnya membantu justru dapat menjadi beban finansial jangka panjang karena memiliki potensi menjerat pengguna dalam masalah utang berkepanjangan.
Utang Paylater Capai Rp30 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang dari layanan paylater sudaj menembus angka fantastis yakni lebih dari Rp30 triliun.
Melihat lonjakan ini, OJK kemudian memperketat syarat penggunaan layanan tersebut.
Dalam kebijakan baru ini, pengguna paylater harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan tetap minimal sebesar Rp3 juta per bulan.
Kebijakan ini bertujuan agar para pengguna paylater adalah mereka yang secara finansial sudah memiliki kemampuan membayar dan bukan hanya mengikuti gaya hidup konsumtif.
Baca Juga: Heboh Lunasi Utang di Shopee PayLater dan Shopee Pinjam Tanpa Bayar, Begini Faktanya
