POSKOTA.CO.ID - Simak informasi mengenai beberapa daftar rekomendasi PayLater yang tercatat resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setiap platform PayLater memiliki keunggulan masing-masing, baik dari segi limit kredit, tenor cicilan, kemudahan aktivasi, maupun fitur promosi yang menarik.
Namun, meskipun menawarkan banyak manfaat, pengguna tetap harus disiplin dalam mengatur pembayaran agar tidak menumpuk tagihan dan berujung Gagal Bayar (Galbay).
Dengan kata lain, memilih PayLater resmi OJK bukan sekadar soal kemudahan, tapi juga tentang perlindungan diri, keamanan transaksi, dan tanggung jawab finansial.
Dalam artikel ini, akan diulas daftar PayLater resmi OJK yang terpercaya, lengkap dengan fitur unggulan dan cara aktivasinya agar terhindar dari galbay.
Baca Juga: Beda Podgeter dan Vape Apa? Viral Disorot Warganet usai Terungkap Mengandung Zat Berbahaya
Daftar Rekomendasi PayLater Resmi OJK
Berikut ini adalah daftar beberapa PayLater resmi OJK yang terpercaya, beserta cara aktivasi dan keuntungannya.
1. GoPay PayLater
Gojek menghadirkan GoPay Later, fitur PayLater yang memudahkan pengguna untuk bertransaksi tanpa membayar langsung.
Layanan ini bisa digunakan di hampir semua merchant yang menerima GoPay, termasuk GoFood, GoRide, GoBluebird, GoPulsa, GoTix, hingga GoBills.
Keunggulan GoPay Later antara lain yakni, limit pinjaman hingga Rp30 juta, hingga tenor cicilan hingga 12 bulan
Selain itu, biaya transaksi mulai dari 2 persen sampai dengan tanpa biaya bulanan tambahan.
