TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku tawuran di Tajurhalang, Kabupaten Bogor diringkus pihak kepolisian setempat. Petugas Polsek Tajurhalang mengamankan senjata tajam (sajam) jenis cerulit yang diduga digunakan saat tawuran terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan kedua pelaku berinisial SM, 35 tahun, dan JA, 29 tahun, terlibat tawuran antara kelompok.
Mareben menceritakan kronologis kejadian, menjelang waktu subuh atau tepatnya pukul 02.40 WIB informasi warga menyebutkan telah terjadi tawuran antara dua kelompok berbeda.
Warga yang sedang ronda malam mencoba membubarkan aksi tawuran tersebut dan diketahui masing-masing kelompok membawa sajam.
Baca Juga: Banjir Genangi Ruas Tol Tangerang-Merak, ASTRA Tol Tamer Turunkan Petugas dan Pasang Tangki Darurat
"Kelompok pelaku Bojong Street (BS) melakukan konvoi motor jumlahnya puluhan gabung sama Raja Bangor Street (RBS). Konvoi tersebut lewat Jalan AMD Sasakpanjang. Kedua pelaku yang berada di barisan paling belakang disetop warga sedang ronda, kemudian dibawa ke pos ronda sekitar tempat kejadian," ujar Mareben kepada Poskota, Minggu, 25 Januari 2026.
Usai berhasil mengamankan pelaku, warga langsung menghubungi pihak kepolisian setempat dan menyerahkan kedua pelaku.
“Pelaku langsung diamankan ke polsek. Saat masih diamankan di pos ronda kelompok yang merupakan rekan pelaku sempat kembali datang untuk membebaskan rekannya yang diamankan, tetapi petugas langsung membawa keduanya,” tutur Maraben.
Dari peristiwa tawuran ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sajam hingga unit kendaraan.
Baca Juga: Mengenang Kisah Cinta Lula Lahfah: Ini Deretan Mantan Kekasih Sebelum Reza Arap
Kedua pelaku tawuran ini terancam dijerat Pasal 472 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP atau memiliki, Membawa atau Menggunakan Senjata Pemukul, Penikam, atau Penusuk Tanpa Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 KUHP, ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.
“Barang bukti yang disita cerulit, satu unit motor Honda Scoopy, HP seri S7, dompet warna hitam, tas selempang berwarna hijau. Untuk cerulit yang dibawa JA diduga akan dipergunakan saat tawuran,” ucapnya.
Sementara saat proses pemeriksaan, SM mengaku tidak mengetahui terkait adanya sajam.
Ia pun mengatakan bahwa dirinya hanya diajak seorang teman untuk jalan naik motor.
“Saya tidak membawa sajam. Tadinya kami mau ketemu Raja Bangor Street (RBS) di Citayam dengan konvoi lewat Jalan AMD Sasakpanjang, tapi malah kami diamankan. Temen-temen spontan coba membebaskan kami, tapi malah terjadi bentrok,” kata SM.
