Permohonan maaf tersebut diterima oleh pihak keluarga murid. Orang tua siswa yang bersangkutan, Subandi, menyatakan telah memaafkan Tri dan berharap persoalan tersebut benar-benar selesai tanpa menyisakan konflik di kemudian hari.
“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” kata Subandi.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Siapa Tri Wulansari dan Guru Apa?
Tri Wulansari diketahui merupakan seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Perempuan berusia 34 tahun tersebut telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik di sekolah dasar negeri itu.
Sebagai guru honorer, Tri menjalankan tugas mengajar sekaligus membina kedisiplinan siswa di lingkungan sekolah.
Peristiwa itu sendiri bermula ketika Tri menegur seorang siswa terkait rambutnya yang dianggap terlalu panjang dan diwarnai pirang.
Baca Juga: Kasus Viral Berujung Hukum, Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan tata tertib sekolah. Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dari siswa yang bersangkutan.
Siswa itu disebut berlari menghindar dan melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada Tri Wulansari.
Situasi yang memanas tersebut kemudian berujung pada tindakan penamparan yang dilakukan Tri terhadap siswa.
Insiden inilah yang akhirnya dilaporkan oleh orang tua murid ke Polres Muaro Jambi. Laporan tersebut diterima kepolisian sejak Maret 2025 dan sempat berproses hingga penetapan status tersangka terhadap Tri Wulansari.
