Tri Wulansari Siapa dan Guru Apa? Ini Kronologi Lengkap Kasus Viral yang Berujung Restorative Justice

Kamis 22 Jan 2026, 06:19 WIB
Tangkapan layar guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari. (Sumber: YouTube/TV Parlemen)

Tangkapan layar guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari. (Sumber: YouTube/TV Parlemen)

POSKOTA.CO.ID - Kasus yang menyeret nama Tri Wulansari sempat menjadi sorotan luas publik dan memantik perdebatan panjang di ruang media sosial.

Guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak, yang tak lain merupakan siswanya sendiri.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan perkara tersebut berakhir damai setelah ditempuh mekanisme restorative justice.

Polres Muaro Jambi secara resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara pihak guru dan keluarga murid, yang menandai berakhirnya proses hukum secara formal melalui penghentian penyidikan.

Pencabutan status tersangka terhadap Tri Wulansari dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice (RJ).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian damai yang ditandatangani bersama dan disaksikan aparat kepolisian.

“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan memberikan keterangan.

Dalam proses restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

Ia menyadari tindakannya telah menimbulkan polemik dan berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” kata Tri Wulansari.


Berita Terkait


News Update