Antisipasi Pembuangan Sampah Liar di Tanggul Muara Baru, DLH DKI Pasang CCTV hingga Ancaman Denda 20 Juta 

Kamis 22 Jan 2026, 16:15 WIB
Banner imbauan buang sampah sembarangan di Muara Baru, Jakarta Utara. (Sumber: Kominfotik DLH Jakarta)

Banner imbauan buang sampah sembarangan di Muara Baru, Jakarta Utara. (Sumber: Kominfotik DLH Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Aparat gabungan melaksanakan operasi pengawasan dan penindakan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal serta puing di kawasan Tanggul Muara Baru, Jakarta Utara.

Adapun aparat itu terdiri dari jajaran Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Dinas Perhubungan (Dishub), serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan bahwa penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus mencegah terulangnya pencemaran lingkungan di kawasan pesisir. 

Menurut dia, penanganan dilakukan secara terintegrasi melalui pengawasan langsung di lapangan serta pembentukan posko bersama guna mendukung proses penindakan hukum.

Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN

“Saat ini fokus kami adalah pencegahan agar praktik pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah sesuai ketentuan Pasal 130 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di sejumlah titik rawan,” ujar Asep kepada awak media, Kamis, 22 Januari 2026.

Selain itu, pengawasan di kawasan Tanggul Muara Baru juga diperkuat dengan pemasangan portal akses serta kamera pengawas (CCTV) untuk memantau aktivitas keluar-masuk kendaraan dan mencegah praktik pembuangan sampah ilegal.

Asep menjelaskan, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui sanksi administratif, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau Sanksi Pidana yang lebih berat. 

"Untuk sanksi administratif, penindakan dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ucap Asep. 

Baca Juga: Link Nonton Streaming Lamaran El Rumi dan Syifa Hadju Hari Ini, Tayang Jam 15.30 WIB

Dalam Pasal 130 ayat (1) huruf b Perda 3/2013, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang atau menumpuk sampah di sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa hingga Rp500.000.


Berita Terkait


News Update