DLH DKI Jakarta Kutuk Tindakan Pembuangan Sampah Ilegal di Kawasan Tanggul Muara Baru

Senin 19 Jan 2026, 21:36 WIB
Kondisi keberadaan sampah yang menggunung di perairan kawasan tanggul Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kondisi keberadaan sampah yang menggunung di perairan kawasan tanggul Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

PENJARINGAN, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengutuk keras tindakan aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan tanggul Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Humas DLH Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal itu membuat perairan menjadi gunungan sampah, bahkan lahan tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Yogi menyebut aktivitas pembuangan sampah secara ilegal tidak dibenarkan. Ia berujar pembuangan sampah dilakukan karena ada pihak yang diduga sengaja menguruk lahan tersebut.

"Bukan lahan Pemprov. Mereka mau nguruk ilegal kayaknya," kata Yogi saat dikonfirmasi Poskota melalui pesan singkat, Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN

Yogi menyoroti soal warga yang sempat melakukan unjuk rasa terhadap aktivitas penbuangan sampah ilegal tersebut.

Dampak yang ditimbulkan diantaranya pencemaran, gangguan kesehatan, hingga risiko banjir.

"Praktik pembuangan sampah liar tidak dapat ditoleransi. Pengelolaan sampah wajib sesuai ketentuan yang berlaku. Lingkungan bukan tempat sampah, ia dijaga bersama, bukan dikorbankan," tutur Yogi.

Warga Desak Aktivitas Pembuangan Sampah Ilegal Dihentikan

Unjuk rasa warga RT 20 RW 17 Kelurahan Penjaringan menolak pembuangan sampah diduga ilegal di kawasan tanggul Muara Baru, Jakarta Utara. (Sumber: Istimewa)

Warga RT 20 RW 17, Penjaringan terus meminta kejelasan dari pemerintah mengenai dugaan aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan tanggul Muara Baru.

Baca Juga: Benarkah Listrik Bakal Padam Selama 7 Hari di Indonesia? Simak Tips dan Alat Wajib untuk Bertahan Hidup

Ketua RT 20 RW 17, Hendri menyampaikan sampai hari ini aktivitas pembuangan sampah masih dilakukan dengan menggunakan truk besar.


Berita Terkait


News Update