“Selain itu, bagi pelaku usaha yang melakukan pengelolaan sampah tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Perda 3/2013, berupa uang paksa sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta, disertai kewajiban untuk mengurus perizinan usaha pengelolaan sampah,” jelasnya.
Sementara itu, Asep menyebut penegakan hukum melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 21 huruf b diatur bahwa setiap orang atau badan yang membuang atau menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, atau lokasi lain yang merusak kebersihan dan keindahan lingkungan dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta.
Baca Juga: Jaringan Internet Telkomsel dan Indihome Alami Gangguan Massal Nasional, Ini Dugaan Penyebabnya
"Untuk sanksi pidana yang lebih berat dapat dilakukan berdasarkan ketentuan UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penanganan sampah sejak Jumat 16 Januari. Hingga tuntas diperkirakan lebih dari 200 ton sampah harus diangkut agar kondisi kawasan pesisir tersebut kembali bersih dan terkendali.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak membuang sampah sembarangan. Tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat,” pungkasnya. (cr-4).
