DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pria asal Aceh berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukmajaya lantaran mencoba menjual obat-obatan psikotropika daftar G di edarkan secara online.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah mengatakan penangkapan pelaku berinisal BM, 37 tahun dilakukan oleh anggota Reskrim yang sedang menyawar sebagai pembeli.
Pada saat penangkapan berlangsung, pelaku disebutkan tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
"Anggota dibawa pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, Iptu Agung melakukan pertemuan di Jalan Proklamasi Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin malam, 19 Januari 2026, untuk melakukan transaksi sistem COD langsung berhasil ditangkap," ujar Rizky di Mapolsek Sukmajaya, Rabu, 21 Januari 2026.
Baca Juga: Aparat Gabungan Tertibkan Pembuangan Sampah Liar di Kawasan Tanggul Muara Baru
Rizky mengungkapkan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 5 lempengan obat psikotropika daftar G jenis Tramadol total sejumlah 50 butir.
Motif pelaku melakukan penjualan obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidup.
"Keuntungan yang diperoleh pelaku dari hasil menjual obat dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Baca Juga: Musim Hujan Tak Dongkrak Harga Pangan, Cabai hingga Telur Turun di Pasar Cempaka Putih
Sebagai informasi, obat yang dijual pelaku termasuk dalam golongan obat keras yang tidak diperbolehkan untuk dijual bebas kepada masyarakat.
Obat tersebut bisa didapat memerlukan resep dari dokter, namun pelaku menjualnya secara ilegal dan dipasarkan secara online lewat marketplace dengan sistem cash on delivery (COD).
