Polsek Sukmajaya Bekuk Pelaku Penjualan Obat Psikotropika Golongan G Secara Ilegal

Rabu 21 Jan 2026, 19:25 WIB
Barang bukti obat-obatan Tramadol milik pelaku berhasil disita petugas. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Barang bukti obat-obatan Tramadol milik pelaku berhasil disita petugas. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

"Pengakuan jual COD ini kata pelaku lebih aman. Tapi dengan kesigapan tim Reskrim melakukan penyelidikan akhir dapat terungkap juga," ungkap Rizky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 435 dan atau 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Harga Pangan Turun, Warga Jakarta Khawatir Lonjakan Terjadi Jelang Ramadan

Ancaman hukuman yang bisa didapatkan pelaku pun sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. (ang)


Berita Terkait


News Update