POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo (SDW), pada Selasa malam, 20 Januari 2026. Penangkapan ini membuka dugaan praktik korupsi sistematis berupa pemerasan dan jual beli jabatan, termasuk di level perangkat desa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga tidak hanya terjadi pada jabatan strategis, tetapi juga menyasar posisi kecil di pemerintahan desa.
“Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menilai tindakan ini sangat memberatkan karena penghasilan perangkat desa relatif kecil, namun tetap diduga dimintai uang dalam jumlah besar untuk pengisian jabatan.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Nilai Pemerasan Capai Ratusan Juta Rupiah

Menurut KPK, dugaan pemerasan terhadap perangkat desa bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Padahal, secara ekonomi, jabatan tersebut tidak memiliki penghasilan besar.
“Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya,” lanjut Asep.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik serupa bisa terjadi pada jabatan yang lebih tinggi di lingkungan Pemkab Pati.
KPK Dalami Berdasarkan Asumsi Awal
Asep menjelaskan, pengusutan kasus ini berawal dari asumsi dan analisis awal, bukan temuan langsung. Namun, asumsi tersebut menjadi dasar pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Baca Juga: SBY Peringatkan Potensi Perang Dunia III: Sangat Mungkin Terjadi
“Kami berdasarkan dari asumsi. Itu yang akan terus kami dalami,” tegasnya.
Empat Tersangka Pemerasan Jabatan Ditetapkan
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, yaitu:
- Sudewo (SDW) – Bupati Pati
- Abdul Suyono (YON) – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono (JION) – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan (JAN) – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Sudewo juga diamankan bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Terseret Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api
Tak hanya kasus pemerasan jabatan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
Kasus ganda ini membuat posisi hukum Sudewo semakin berat dan menegaskan komitmen KPK dalam menindak korupsi lintas sektor, baik di daerah maupun kementerian.
