OTT KPK Bupati Pati Sudewo: Diduga Terjerat Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api

Rabu 21 Jan 2026, 15:02 WIB
Bupati Pati Sudewo (Sumber: X/@sasaputri466403)

Bupati Pati Sudewo (Sumber: X/@sasaputri466403)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo (SDW), pada Selasa malam, 20 Januari 2026. Penangkapan ini membuka dugaan praktik korupsi sistematis berupa pemerasan dan jual beli jabatan, termasuk di level perangkat desa.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga tidak hanya terjadi pada jabatan strategis, tetapi juga menyasar posisi kecil di pemerintahan desa.

“Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menilai tindakan ini sangat memberatkan karena penghasilan perangkat desa relatif kecil, namun tetap diduga dimintai uang dalam jumlah besar untuk pengisian jabatan.

Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN

Nilai Pemerasan Capai Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Pixabay | Foto: Emaji)

Menurut KPK, dugaan pemerasan terhadap perangkat desa bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Padahal, secara ekonomi, jabatan tersebut tidak memiliki penghasilan besar.

“Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya,” lanjut Asep.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik serupa bisa terjadi pada jabatan yang lebih tinggi di lingkungan Pemkab Pati.

KPK Dalami Berdasarkan Asumsi Awal

Asep menjelaskan, pengusutan kasus ini berawal dari asumsi dan analisis awal, bukan temuan langsung. Namun, asumsi tersebut menjadi dasar pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga: SBY Peringatkan Potensi Perang Dunia III: Sangat Mungkin Terjadi

“Kami berdasarkan dari asumsi. Itu yang akan terus kami dalami,” tegasnya.

Empat Tersangka Pemerasan Jabatan Ditetapkan


Berita Terkait


News Update