KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang yang dikamuflase sebagai usaha penjualan plastik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial J, 30 tahun yang diduga berperan sebagai penjaga sekaligus pengedar.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Mochammad Kahfi II, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi," ujar Kanit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga dalam keterangannya dikutip Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Rumangga, selain menangkap pelaku, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga termasuk golongan psikotropika dan diedarkan tanpa izin resmi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jagakarsa.
“Petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial J beserta 4.395 butir obat-obatan berbahaya jenis psikotropika tanpa izin edar,” ucap Rumangga.
Lanjut Rumangga, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet, alprazolam 1 miligram, serta 1.694 butir trihex. Lalu, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan juga disita.
Saat ini penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran psikotropika tersebut.
"Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
