"Pelaku J berhasil kabur. Sedangkan MR berhasil diamankan warga," ujarnya.
Dalam pendalaman kasus ini, tes urine telah dilakukan kepada MR dan hasilnya negatif. Mengingat MR tercatat sebagai pelajar SMK, maka dikategorikan sebagai ABH dengan pembuktian dari Akte Kelahiran dan Kartu Pelajar.
Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, jika ada ABH yang berhadapan dengan hukum maka langkah yang digunakan adalah diversi untuk keadilan restoratif (Restorative Justice).
Baca Juga: DLH Angkut 137 Ton Sampah dari Pesisir Jakarta, Target Sterilisasi Kawasan Muara Baru
Nantinya ABH akan diserahkan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, lingkungan RT, RW, guru, dan keluarga dalam rangka pembinaan akan melibatkan Bapas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Nanti semuanya itu akan kami hadirkan termasuk pihak sekolah sesuai tingkatan masing-masing sebagai langkah hukum diversi untuk melakukan restoratif justice (RJ)," ujar Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja.
Josman menambahkah, langkah selanjutnya untuk saksi MR ini nanti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Depok, dalam mengeluarkan disepakati penyerahan sebagai pembinaan terhadap ABH.
Polisi menyimpulkan, dalam kasus ini MR telah dimanfaatkan oleh pelaku berinisial J yang saat ini masih berstatus DPO untuk kegiatan peredaran narkotika.
"Semenjak jabat Kapolsek baru pertama kali menemukam kasus seperti ini bandar memanfaatkan pelajar dalam peredaran narkoba. Kami imbau khusus bagi para orang tua agar tingkatkan pengawasan ke anak dan dapat mengontrol pergaulan anak," ujarnya. (ang)
