Baca Juga: Menkeu Purbaya Bocorkan 2 Kunci Utama Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2026
Penempatan Investasi Diperketat untuk Menekan Risiko
Pemerintah juga memperketat aturan penempatan investasi guna melindungi dana peserta.
Untuk program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN). Sementara itu, porsi investasi pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi agar potensi kerugian dapat diminimalisir.
Dalam Pasal 7, diatur bahwa total kekayaan investasi dan piutang iuran kewajiban masa lalu yang telah disetujui Menteri Keuangan harus minimal sama dengan jumlah liabilitas asuransi yang dimiliki.
Baca Juga: Purbaya Resmikan Pinjol Yayasan Al Mubarok? Kemenkeu Tegaskan Hoaks
Masa Transisi Diberikan Hingga Tiga Tahun
Pemerintah memahami bahwa perubahan struktur investasi membutuhkan penyesuaian. Oleh karena itu, pengelola program diberikan waktu transisi maksimal tiga tahun untuk menyesuaikan portofolio investasi sesuai dengan PMK 118/2025.
Selama masa peralihan tersebut, pengelola diwajibkan melaporkan perkembangan penyesuaian kepada Menteri Keuangan secara berkala.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem dana pensiun dan menjamin pembayaran manfaat jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri di masa mendatang.
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional serta melindungi hak para aparatur negara yang telah mengabdi.
