Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan Aturan Baru Tata Kelola Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri

Senin 19 Jan 2026, 16:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi menetapkan PMK 118/2025 untuk memperkuat tata kelola dana pensiun ASN, TNI, dan Polri. Aturan ini fokus pada risiko investasi dan kesehatan keuangan. (Sumber: Dok/Kementrian Keuangan)

Menkeu Purbaya Yudhi menetapkan PMK 118/2025 untuk memperkuat tata kelola dana pensiun ASN, TNI, dan Polri. Aturan ini fokus pada risiko investasi dan kesehatan keuangan. (Sumber: Dok/Kementrian Keuangan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memperkuat tata kelola dana pensiun ASN (Aparatur Sipil Negara), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan terbaru yang fokus pada transparansi pengelolaan iuran serta pembatasan risiko investasi dalam program jaminan sosial.

Aturan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan dana pensiun dan memastikan manfaat jaminan sosial tetap aman bagi para peserta.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 dan resmi ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol di Yayasan Al Mubarok? Ini Fakta dari Kemenkeu

PMK terbaru ini mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan untuk tiga program utama, yaitu Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Salah satu ketentuan penting dalam aturan ini adalah kewajiban tingkat solvabilitas bagi pengelola program. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa tingkat solvabilitas minimal harus mencapai 2 persen dari total Liabilitas Asuransi.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kondisi keuangan pengelola tetap sehat dan mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat.

Iuran Peserta Kini Diakui Sebagai Pendapatan

PMK 118/2025 juga membawa perubahan signifikan pada mekanisme pencatatan keuangan. Pada Pasal 2, disebutkan bahwa iuran yang dibayarkan oleh peserta akan diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola.

Selain itu, pengelola diwajibkan membentuk cadangan kewajiban untuk program JKK dan JKM dengan metode alokasi premi, yang dibatasi pada perlindungan program selama satu bulan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperjelas posisi dana peserta serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaannya.


Berita Terkait


News Update