Baleg DPR Minta Batasan Tegas Penggunaan Dana Haji dalam RUU

Senin 19 Jan 2026, 21:23 WIB
Ilustrasi jemaah haji hendak berangkat ke tanah suci. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi jemaah haji hendak berangkat ke tanah suci. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta batasan jelas penggunaan dana haji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Anggota Baleg DPR, Abidin Fikri menyebutkan, definisi “kemaslahatan” dalam regulasi tersebut perlu diperinci supaya tidak menimbulkan penafsiran keliru.

"Dana haji yang bersumber dari setoran jemaah sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan jemaah haji dan tidak boleh dialihkan untuk kebutuhan lain. Prinsip ini harus menjadi ketentuan yang tidak dapat ditawar dalam pengelolaan keuangan haji," kata Abidin dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menyebutkan, pengertian kemaslahatan telah diatur Pasal 10 huruf G dan Pasal 17 RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam penjelasan Pasal 10 huruf G, kemaslahatan umat Islam dimaknai sebagai manfaat diprioritaskan bagi kegiatan berkaitan dengan pelayanan ibadah haji serta kepentingan umat Islam secara umum.

Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN

Namun, ketentuan berbeda berlaku untuk dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Abidin mencontohkan, pembiayaan dari APBN dihimpun ke dalam Dana Abadi Umat saat uang haji masih dikelola Kementerian Agama.

"Itu bisa diefisiensikan dan masuk ke Dana Abadi Umat. Jadi bukan dari setoran jemaah,” kata politikus PDIP itu.

Oleh karena itu, Abidin menilai penegasan makna dan batasan kemaslahatan dalam RUU Haji menjadi krusial, terutama mengingat saat ini sekitar 62 persen biaya penyelenggaraan ibadah haji ditanggung jemaah, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dana ini kemudian diperhitungkan dalam biaya yang dibebankan kepada calon jemaah, termasuk untuk kebutuhan hidup melalui mekanisme virtual account," tuturnya.


Berita Terkait


News Update